Langsung ke konten utama
Stella MarisIndonesia
← Kembali

Hak Cuti dan Waktu Istirahat Awak Kapal Menurut MLC 2006

Bagikan:
Ilustrasi kategori Hak Awak Kapal — Stella Maris Indonesia Knowledge Center

Kelelahan kerja (fatigue) adalah salah satu penyebab utama kecelakaan di kapal. Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) mengatur batas jam kerja dan waktu istirahat secara rinci untuk melindungi awak kapal dari eksploitasi jam kerja berlebihan.

Standar Minimum Waktu Istirahat

  • Minimal 10 jam istirahat dalam periode 24 jam.
  • Minimal 77 jam istirahat dalam periode 7 hari.
  • Istirahat boleh dibagi maksimal dalam 2 periode — salah satunya harus minimal 6 jam berturut-turut.
  • Jarak antara dua periode istirahat tidak boleh lebih dari 14 jam.

Hak Cuti Tahunan Berbayar

Awak kapal berhak atas cuti tahunan berbayar, dengan standar minimum yang dihitung berdasarkan masa kerja — umumnya setara 2,5 hari kalender per bulan kerja. Ketentuan detail harus tercantum dalam perjanjian kerja laut (PKL) Anda.

Pengecualian dalam Keadaan Darurat

Nakhoda boleh meminta awak kapal bekerja di luar jam istirahat normal dalam situasi darurat yang membahayakan keselamatan kapal, orang, atau muatan — namun begitu keadaan normal kembali, waktu istirahat pengganti harus diberikan sesegera mungkin.

Jika Jam Kerja Anda Melebihi Batas

Perusahaan yang secara rutin memaksa awak kapal bekerja melebihi batas ini — bukan dalam keadaan darurat — berpotensi melanggar MLC 2006. Catat jam kerja Anda sendiri sebagai bukti, dan laporkan lewat Complaint Center Stella Maris jika pelanggaran berulang terjadi.

Ringkasan ini bukan pengganti nasihat hukum. Baca ringkasan lengkap MLC 2006 di artikel Hak-Hak Dasar Awak Kapal, atau teks resmi di halaman resmi ILO.

Komentar (0)

Masuk atau daftar untuk ikut berkomentar.

Ada Pertanyaan Lain?

Diskusikan bersama sesama awak kapal, pekerja migran, dan tim Stella Maris di forum Komunitas kami.

Buka Forum Komunitas →