Saya Butuh Bantuan
Pilih siapa Anda untuk melihat kontak darurat, hak-hak Anda, dan langkah pertama yang perlu diambil. Semua pendampingan gratis.
Pilih siapa Anda
Setiap peran punya kontak dan langkah pertama yang berbeda.
Saya harus apa jika…
Pilih situasi yang paling mendekati kondisi Anda.
Gaji saya tidak dibayar atau dibayar tidak sesuai
Ini pelanggaran hak dasar Anda. Simpan kontrak, slip gaji, dan bukti komunikasi sebelum melapor.
Paspor atau dokumen saya ditahan agen/majikan
Penahanan dokumen tanpa alasan sah adalah tanda peringatan perdagangan orang (TPPO) — jangan anggap ini normal.
Saya sakit atau cedera saat bekerja
Anda berhak atas perawatan medis di kapal maupun akses fasilitas kesehatan di darat — ini kewajiban perusahaan, bukan kebaikan hati.
Saya curiga menjadi korban eksploitasi atau perdagangan orang
Ini situasi serius. Anda berhak melapor secara anonim tanpa takut dikriminalisasi meski dokumen Anda tidak lengkap.
Pekerjaan saya berbeda dari yang dijanjikan agen
Perjanjian kerja yang tidak sesuai janji awal berpotensi penipuan penempatan — ini melanggar UU Pelindungan PMI.
Jam kerja berlebihan atau kondisi tidak layak di kapal ikan
Sejak Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 188, pekerja kapal perikanan punya standar kerja layak yang bisa dirujuk.
Kontrak sudah berakhir tapi saya tidak dipulangkan
Repatriasi (pemulangan) adalah hak, bukan opsi — termasuk gaji tertunggak dan kebutuhan pokok sampai Anda tiba di rumah.
Yang terjadi berikutnya
Kami tidak menjanjikan staf 24/7 yang tidak kami punya — ini yang benar-benar bisa kami penuhi.
- 1
Hubungi kami
Lewat WhatsApp untuk respons tercepat, atau kirim laporan tertulis lewat Complaint Center (boleh anonim).
- 2
Kami tinjau & verifikasi
Tim menanyakan detail seperlunya, memeriksa dokumen yang Anda punya, dan menentukan bentuk pendampingan.
- 3
Pendampingan berjalan
Kami hubungkan Anda ke chaplain pelabuhan terdekat, KBRI/KJRI, atau instansi terkait — dan mengawal sampai ada kejelasan.
Jam layanan pendampingan
Senin–Jumat, 09.00–17.00 WIB · target respons pertama 1×24 jam kerja. Di luar jam ini pesan tetap masuk dan diproses pada hari kerja berikutnya.
Semua pendampingan gratis. Rincian jenis kasus dan kerahasiaannya ada di panduan Cara Mengadu.
Sedang di luar negeri? Hubungi Perwakilan RI (KBRI/KJRI) setempat, atau lapor daring ke pemerintah lewat Portal Peduli WNI Kemlu.

