Langsung ke konten utama
Stella MarisIndonesia
Hak Awak Kapal

Awak Kapal Kini Disebut Eksplisit di Permen P2MI 2/2026 — Ini Artinya untuk Kamu

Bagikan:

Kalau kamu bekerja sebagai awak kapal — niaga maupun perikanan — dan selama ini merasa aturan soal "pekerja migran" sepertinya cuma bicara soal kerja di darat, ada kabar penting: Peraturan Menteri P2MI Nomor 2 Tahun 2026 secara eksplisit menyebut Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebagai bagian dari kelompok yang dilindungi aturan penempatan pekerja migran.

Kenapa ini penting

Pekerja di sektor pelayaran dan perikanan selama ini dikenal punya risiko tinggi terhadap kerja paksa, kekerasan, dan pelanggaran hak ketenagakerjaan — tapi sering tidak merasa tercakup perlindungan yang sama dengan pekerja migran di darat. Aturan ini menegaskan kamu tetap wajib mendapat perlindungan lewat mekanisme perjanjian kerja yang lebih spesifik, termasuk Perjanjian Kerja Laut (PKL).

Apa yang bisa kamu lakukan

  • Pastikan kamu punya salinan Perjanjian Kerja Laut (PKL) sebelum berangkat.
  • Simpan kontak agen/perusahaan penempatan dan nomor SIP3MI mereka.
  • Kalau ada indikasi gaji tidak dibayar, dokumen ditahan, atau kontrak tidak sesuai — kamu berhak melapor.

Catatan: ringkasan ini menjelaskan cakupan aturan secara umum, bukan nasihat hukum. Untuk situasi spesifik, hubungi pendampingan Stella Maris — gratis dan rahasia.

Cara melapor lewat Stella Maris →

Komentar (0)

Masuk atau daftar untuk ikut berkomentar.

Ada Pertanyaan Lain?

Diskusikan bersama sesama awak kapal, pekerja migran, dan tim Stella Maris di forum Komunitas kami.

Buka Forum Komunitas →