Langsung ke konten utama
Stella MarisIndonesia
← Kembali

Panduan Jaminan Sosial dan Asuransi untuk Pekerja Migran dan Awak Kapal

Bagikan:
Ilustrasi kategori Asuransi — Stella Maris Indonesia Knowledge Center

Perlindungan finansial lewat jaminan sosial adalah hak yang wajib dipenuhi bagi pekerja migran Indonesia resmi — bukan sekadar pilihan tambahan. Berikut yang perlu Anda ketahui.

BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Sesuai UU No. 18 Tahun 2017, setiap PMI resmi wajib terdaftar dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sebelum, selama, dan setelah masa penempatan di luar negeri. Program ini mencakup tiga perlindungan utama yang relevan bagi PMI: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Apa yang Ditanggung

  • JKK: santunan dan biaya pengobatan bila mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan, termasuk yang terjadi di luar negeri.
  • JKM: santunan bagi ahli waris bila pekerja meninggal dunia selama masa kerja.
  • JHT: tabungan hari tua yang dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Memastikan Anda Terdaftar

Sebelum berangkat, minta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari agen atau P3MI Anda — ini adalah kewajiban mereka, bukan permintaan tambahan. Anda juga bisa memeriksa status kepesertaan lewat kantor atau aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Klaim Ditolak atau Dipersulit

Jika Anda atau keluarga mengalami kesulitan mengajukan klaim, atau agen Anda ternyata tidak pernah mendaftarkan Anda sejak awal, ini adalah pelanggaran serius. Laporkan lewat Complaint Center Stella Maris, atau hubungi kantor/hotline resmi BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Panduan ini bersifat umum dan bukan pengganti informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk kasus kepesertaan spesifik Anda.