UU No. 18 Tahun 2017: Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) adalah dasar hukum utama yang melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) — termasuk secara eksplisit pelaut awak kapal dan pelaut perikanan yang bekerja di luar negeri.
Siapa yang Dilindungi?
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. UU ini mengatur pelindungan untuk:
- PMI yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum.
- PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan (mis. pekerja rumah tangga).
- Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Tiga Tahap Pelindungan
- Sebelum bekerja: kelengkapan dokumen resmi, informasi pekerjaan yang benar, pelatihan, dan perjanjian kerja yang jelas sebelum berangkat.
- Selama bekerja: pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial di negara penempatan, termasuk akses bantuan dari perwakilan RI (KBRI/KJRI).
- Setelah bekerja: pemulangan, penyelesaian hak yang belum dibayarkan, dan reintegrasi ke masyarakat.
Hak-Hak Utama Pekerja Migran
- Memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak tanpa diskriminasi.
- Jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan) sebagai bentuk pelindungan dasar.
- Informasi yang benar dan lengkap mengenai tata cara penempatan.
- Menerima upah sesuai standar dan perjanjian kerja.
- Pelindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat, kekerasan, dan eksploitasi.
- Akses ke bantuan hukum jika terjadi permasalahan.
Jika Terjadi Masalah
Penipuan agen, gaji tidak dibayar, dokumen ditahan, atau kekerasan adalah pelanggaran serius terhadap UU ini. Ringkasan ini bukan pengganti nasihat hukum — untuk kasus Anda, laporkan lewat Complaint Center Stella Maris.
Sumber: disusun berdasarkan teks resmi UU No. 18 Tahun 2017 yang dipublikasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk teks lengkap, baca di peraturan.bpk.go.id.
