Langsung ke konten utama
Stella MarisIndonesia
← Kembali

Mengenal Serikat Pekerja dan Hak Berorganisasi

Bagikan:
Ilustrasi kategori Hak Pekerja — Stella Maris Indonesia Knowledge Center

Kebebasan berserikat adalah hak dasar pekerja yang diakui baik oleh hukum Indonesia maupun standar internasional — termasuk bagi awak kapal dan pekerja migran.

Dasar Hukum

Konvensi inti International Labour Organization (ILO) — khususnya Konvensi No. 87 (Kebebasan Berserikat) dan Konvensi No. 98 (Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama) — menjadi rujukan universal atas hak ini, dan diadopsi ke dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Apa yang Boleh Dilakukan Serikat Pekerja

  • Mewakili anggota dalam perundingan dengan pemberi kerja (perundingan kolektif).
  • Mendampingi anggota yang menghadapi perselisihan hubungan industrial.
  • Menyuarakan kepentingan pekerja terkait kondisi kerja dan kesejahteraan.

Perlindungan bagi Anggota Serikat

Pemberi kerja dilarang melakukan tindakan diskriminatif atau balas dendam (union busting) terhadap pekerja karena keanggotaan atau aktivitas serikatnya — termasuk pemutusan hubungan kerja sepihak, mutasi tidak wajar, atau intimidasi.

Tantangan bagi Awak Kapal dan Pekerja Migran

Berorganisasi lebih sulit bagi awak kapal (karena mobilitas tinggi dan waktu di laut) dan pekerja migran (karena berada di negara asing). Meski begitu, hak ini tetap berlaku — dan komunitas atau paguyuban informal sesama pekerja migran/awak kapal juga bisa menjadi bentuk dukungan kolektif yang sah.

Diskusikan pengalaman dan dukungan sesama pekerja di Komunitas Stella Maris, atau laporkan tindakan intimidasi terkait organisasi pekerja lewat Complaint Center.

Ringkasan ini bersifat edukatif umum, bukan pengganti nasihat hukum.

Komentar (0)

Masuk atau daftar untuk ikut berkomentar.

Ada Pertanyaan Lain?

Diskusikan bersama sesama awak kapal, pekerja migran, dan tim Stella Maris di forum Komunitas kami.

Buka Forum Komunitas →