Hak Dasar Pekerja Menurut UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah dasar hukum umum hubungan kerja di Indonesia — berlaku sebagai kerangka dasar sebelum aturan yang lebih spesifik seperti UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Hak-Hak Dasar yang Diatur
- Hak atas perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan.
- Hak atas pengupahan yang layak, termasuk ketentuan upah minimum.
- Hak atas waktu kerja dan istirahat yang wajar.
- Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
- Hak untuk berserikat dan berorganisasi dalam serikat pekerja.
- Hak atas jaminan sosial tenaga kerja.
Perjanjian Kerja
UU ini mengatur dua jenis utama perjanjian kerja: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan bersifat sementara/musiman, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk pekerjaan tetap. Jenis perjanjian menentukan hak-hak turunan seperti pesangon saat pemutusan hubungan kerja.
Relevansi bagi Awak Kapal dan Pekerja Migran
Meski pekerja migran dan awak kapal punya aturan khusus (UU 18/2017 dan MLC 2006), prinsip dasar UU Ketenagakerjaan tetap menjadi rujukan umum, terutama untuk kasus yang tidak diatur eksplisit oleh aturan khusus tersebut.
Jika Hak Dasar Anda Dilanggar
Laporkan lewat Complaint Center Stella Maris. Ringkasan ini bersifat umum dan bukan pengganti nasihat hukum untuk kasus spesifik Anda.
Sumber: disusun berdasarkan teks resmi UU No. 13 Tahun 2003 yang dipublikasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Komentar (0)
Ada Pertanyaan Lain?
Diskusikan bersama sesama awak kapal, pekerja migran, dan tim Stella Maris di forum Komunitas kami.
Buka Forum Komunitas →