Tiga Skema Penempatan Pekerja Migran Resmi di Indonesia
UU No. 18 Tahun 2017 mengenal tiga skema resmi penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Mengetahui skema mana yang Anda jalani membantu Anda memahami siapa yang bertanggung jawab jika terjadi masalah.
1. Penempatan oleh Pemerintah (Government to Government)
Penempatan yang dilakukan melalui kerja sama resmi antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara tujuan, biasanya untuk sektor dan kuota tertentu. Skema ini umumnya memiliki biaya penempatan yang lebih rendah karena diatur langsung oleh negara.
2. Penempatan oleh P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia)
Skema paling umum — dilakukan oleh perusahaan swasta berizin resmi yang terdaftar di BP2MI. P3MI bertanggung jawab atas proses rekrutmen, pelatihan, dokumen, hingga penempatan pekerja. Selalu verifikasi izin P3MI Anda lewat Agency Checker Stella Maris.
3. Penempatan Mandiri (Perseorangan)
PMI yang mengurus keberangkatannya sendiri tanpa melalui P3MI, biasanya karena sudah memiliki calon pemberi kerja langsung di luar negeri. Skema ini tetap wajib melalui prosedur resmi (dokumen, LTSA, perjanjian kerja) — bukan berarti bebas dari aturan.
Yang Tidak Termasuk Skema Resmi
Keberangkatan melalui calo perorangan tanpa badan hukum, tanpa dokumen resmi, atau tanpa perjanjian kerja tertulis bukan skema resmi apa pun — ini adalah jalur ilegal yang berisiko tinggi menjadi korban perdagangan orang (TPPO).
Ringkasan ini bersifat umum. Untuk kepastian skema dan status Anda, konfirmasi ke BP2MI atau LTSA setempat.
Komentar (0)
Ada Pertanyaan Lain?
Diskusikan bersama sesama awak kapal, pekerja migran, dan tim Stella Maris di forum Komunitas kami.
Buka Forum Komunitas →