Peran BP2MI dan Cara Melapor Jika Terjadi Masalah
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab menyelenggarakan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2017.
Tugas Utama BP2MI
- Mengawasi dan memberi izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
- Menyediakan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di berbagai daerah untuk mempermudah pengurusan dokumen.
- Menyediakan data dan informasi pasar kerja luar negeri yang sah.
- Membantu penyelesaian kasus dan pemulangan PMI bermasalah.
- Melakukan penindakan terhadap penempatan ilegal/non-prosedural.
Cara Melaporkan Masalah ke BP2MI
PMI atau keluarganya dapat melaporkan masalah — mulai dari agen ilegal, dokumen ditahan, hingga gaji tidak dibayar — melalui kantor BP2MI pusat maupun perwakilan daerah (UPT BP2MI), atau melalui KBRI/KJRI jika sudah berada di luar negeri.
Melapor Lewat Stella Maris
Anda juga bisa memulai laporan lewat Complaint Center Stella Maris — tim kami dapat membantu mengarahkan kasus Anda ke BP2MI, KBRI/KJRI, atau instansi terkait sesuai jenis masalahnya.
Sumber: disusun berdasarkan tugas dan fungsi BP2MI sebagaimana diatur UU No. 18 Tahun 2017 dan PP No. 59 Tahun 2021. Untuk informasi resmi terbaru, cek situs resmi BP2MI.
Komentar (0)
Ada Pertanyaan Lain?
Diskusikan bersama sesama awak kapal, pekerja migran, dan tim Stella Maris di forum Komunitas kami.
Buka Forum Komunitas →