Langsung ke konten utama
Stella MarisIndonesia
← Kembali

Prosedur Pengaduan di Atas Kapal dan ke Otoritas Pelabuhan

Bagikan:
Ilustrasi kategori Hak Awak Kapal — Stella Maris Indonesia Knowledge Center

MLC 2006 mewajibkan setiap kapal memiliki mekanisme pengaduan yang jelas — awak kapal tidak harus menunggu sampai kembali ke darat untuk melaporkan pelanggaran hak.

Jalur Pengaduan di Atas Kapal

Setiap kapal wajib memiliki prosedur pengaduan tertulis yang dapat diakses awak kapal, biasanya dimulai dengan melapor ke perwira yang ditunjuk, lalu ke nakhoda jika tidak terselesaikan. Anda berhak mengajukan pengaduan tanpa takut dibalas (retaliasi) oleh perusahaan.

Port State Control (PSC)

Port State Control adalah pemeriksaan yang dilakukan otoritas pelabuhan negara tujuan terhadap kapal asing yang singgah, untuk memastikan kepatuhan terhadap konvensi internasional termasuk MLC 2006. Awak kapal dapat melaporkan pelanggaran kepada petugas PSC saat kapal berlabuh di pelabuhan luar negeri.

Kapan Melapor ke PSC

  • Gaji tidak dibayar sesuai kontrak dalam waktu lama.
  • Jam kerja/istirahat melanggar standar minimum secara berulang.
  • Kondisi akomodasi atau makanan tidak layak.
  • Perusahaan menolak memulangkan awak kapal setelah kontrak berakhir.

Dokumentasikan Sebelum Melapor

Simpan catatan tanggal kejadian, salinan kontrak, dan bukti komunikasi terkait masalah Anda — dokumentasi ini memperkuat laporan baik ke kapal, PSC, maupun ke Stella Maris.

Bantuan dari Stella Maris

Jika kapal Anda singgah di pelabuhan Indonesia atau Anda butuh pendampingan menghubungi PSC di pelabuhan asing, hubungi chaplain terdekat lewat Port Directory, atau laporkan lewat Complaint Center Stella Maris.

Ringkasan ini bukan pengganti nasihat hukum untuk kasus spesifik Anda.

Komentar (0)

Masuk atau daftar untuk ikut berkomentar.

Ada Pertanyaan Lain?

Diskusikan bersama sesama awak kapal, pekerja migran, dan tim Stella Maris di forum Komunitas kami.

Buka Forum Komunitas →