Indonesia Ratifikasi Konvensi ILO 188: Perlindungan Pekerja Perikanan
Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention, 2007) melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026, diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026. Ratifikasi ini menjadikan standar perlindungan internasional bagi pekerja kapal perikanan (nelayan dan awak kapal ikan) resmi berlaku dalam kerangka hukum Indonesia.
Siapa yang Dilindungi?
Konvensi ini secara khusus melindungi pekerja di atas kapal penangkap ikan — kelompok yang selama ini sering luput dari perlindungan MLC 2006 (yang berfokus pada kapal niaga/komersial).
Cakupan Perlindungan
- Usia minimum kerja dan pemeriksaan kesehatan wajib sebelum bekerja di kapal.
- Perjanjian kerja tertulis yang transparan dan mudah dipahami sebelum berangkat melaut.
- Akomodasi dan makanan yang layak selama di kapal.
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk akses perawatan medis di laut.
- Jaminan sosial bagi pekerja perikanan.
- Komitmen memerangi kerja paksa dan menghapus pekerjaan anak di sektor perikanan.
Kenapa Ini Penting
Sebelum ratifikasi ini, pekerja kapal perikanan Indonesia sering tidak memiliki payung hukum internasional sekuat awak kapal niaga. Dengan Perpres No. 25/2026, standar kerja layak ILO 188 kini menjadi bagian dari kewajiban hukum yang bisa dirujuk saat terjadi pelanggaran di kapal perikanan — baik kapal Indonesia maupun kapal asing yang mempekerjakan pelaut Indonesia.
Jika Anda Mengalami Pelanggaran
Jam kerja berlebihan, tidak ada perjanjian kerja tertulis, akomodasi/makanan tidak layak, atau tidak ada akses perawatan medis di kapal perikanan berpotensi melanggar konvensi ini. Ringkasan ini bukan pengganti nasihat hukum — laporkan lewat Complaint Center Stella Maris atau hubungi chaplain terdekat lewat Port Directory.
Sumber: disusun berdasarkan pemberitaan resmi ratifikasi (Mei 2026) dan publikasi ILO mengenai Convention 188. Untuk detail regulasi turunan, pantau publikasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI.
