Langsung ke konten utama
StellaMaris Indonesia
← Semua BeritaDiskusi Nasional SMB 2026

ILO Indonesia: Ratifikasi ILO C188 Harus Diikuti Peta Jalan Implementasi yang Jelas

Jakarta – Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) menegaskan bahwa ratifikasi Konvensi ILO C188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan harus diikuti langkah implementasi yang terukur, bertahap, dan melibatkan konsultasi lintas pihak. Hal tersebut disampaikan National Project Coordinator ILO Indonesia, Albert Bona Sahat, dalam Forum Diskusi Nasional Stella Maris Batam bertajuk “Isu Pekerja Sektor Maritim: Tantangan dan Solusi” di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Dalam forum tersebut, Albert menjelaskan bahwa meskipun Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 terkait ratifikasi Konvensi ILO C188, secara administratif internasional Indonesia masih harus menyelesaikan proses registrasi resmi ke kantor pusat ILO di Jenewa.

“Dari sudut pandang ILO, Indonesia belum sepenuhnya meratifikasi sebelum dokumen tersebut diregistrasikan secara resmi ke ILO Jenewa,” jelasnya.

Menurut Albert, apabila proses registrasi selesai dilakukan, Indonesia akan menjadi negara ke-26 di dunia yang meratifikasi Konvensi ILO C188, sebuah instrumen internasional penting yang mengatur standar perlindungan bagi pekerja sektor perikanan dan awak kapal perikanan.

Ia menekankan bahwa proses pasca-ratifikasi tidak berhenti pada penandatanganan regulasi, melainkan membutuhkan tahapan implementasi yang matang. Salah satu langkah awal yang penting adalah konsultasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan untuk menentukan competent authorities atau otoritas yang bertanggung jawab dalam implementasi konvensi tersebut.

“Pertanyaan pentingnya adalah siapa competent authorities-nya? Karena sektor ini melibatkan banyak aspek: ketenagakerjaan, perikanan, perlindungan pekerja migran, hingga keselamatan kerja,” ujarnya.

Albert juga menyoroti adanya kekhawatiran sebagian pihak bahwa penerapan standar ILO C188 dapat mengganggu industri perikanan nasional. Namun menurutnya, kekhawatiran tersebut perlu disikapi secara proporsional dan berdasarkan pemetaan yang cermat.

“Konvensi ini justru memberikan ruang bagi negara untuk berproses secara bertahap. Karena itu konsultasi menjadi sangat penting,” katanya.

Ia menambahkan bahwa ILO C188 tidak dimaksudkan untuk membebani industri, melainkan memastikan terciptanya standar kerja yang manusiawi dan perlindungan dasar bagi awak kapal perikanan, termasuk pekerja domestik di kapal-kapal nasional.

“ILO C188 justru akan melindungi awak kapal perikanan nasional atau lokal yang selama ini sering luput dari perlindungan,” tegasnya.

Albert juga mendorong pemerintah Indonesia untuk segera menyusun peta jalan implementasi (roadmap implementation) agar ratifikasi tidak berhenti pada simbol kebijakan semata, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan secara bertahap dan terukur.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa ASEAN sebenarnya telah memiliki berbagai dokumen dan deklarasi terkait perlindungan pekerja sektor perikanan dan awak kapal, sehingga Indonesia memiliki pijakan regional yang kuat untuk mempercepat implementasi perlindungan pekerja maritim.

Dalam kesempatan tersebut, Albert turut menyinggung hasil riset ILO dan BRIN tahun 2025 mengenai kondisi kapal penangkap ikan domestik di Indonesia. Riset tersebut menemukan masih banyak persoalan mendasar yang dialami pekerja sektor perikanan, termasuk minimnya perlindungan jaminan sosial, kondisi kerja yang belum layak, dan lemahnya perlindungan ketenagakerjaan.

Forum Diskusi Nasional Stella Maris Batam sendiri menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah, DPR RI, Komnas HAM, organisasi internasional, serikat pekerja, CSO, akademisi, media, dan organisasi masyarakat sipil untuk merumuskan langkah kolaboratif perlindungan pekerja sektor maritim Indonesia pasca-ratifikasi ILO C188.*

Artikel Terkait

💬 Komentar (0)

Masuk atau daftar untuk ikut berkomentar.