Langsung ke konten utama
StellaMaris Indonesia
← Semua BeritaAdvokasi

Audiensi dengan Komnas HAM, Stella Maris Batam Suarakan ABK Tumbal Sindikat Narkoba

Jakarta – Stella Maris Batam melakukan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Selasa, 12 Mei 2026 di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Stella Maris Batam, RP Ansensius Guntur, CS atau yang akrab disapa Romo Yance, menyampaikan berbagai persoalan hak asasi manusia di sektor kemaritiman, termasuk fenomena meningkatnya awak kapal berkewarganegaraan Indonesia yang terseret kasus narkotika di luar negeri.

Menurut Romo Yance, para awak kapal atau ABK sering berada pada posisi rentan dalam struktur kerja di kapal. Sebagai pekerja biasa, mereka tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa atau mengetahui seluruh muatan kapal, sementara dalam sistem kerja maritim terdapat hirarki yang menuntut ABK untuk tunduk kepada perintah atasan di kapal.

“Fenomena baru di dunia maritim membuat para pekerja kapal berada dalam situasi yang sangat rentan. ABK biasa tidak punya wewenang membuka barang di kapal. Ada hirarki di kapal dan mereka harus taat. Tidak hanya di Indonesia, tetapi juga ada kasus serupa di Taiwan,” ujar Romo Yance.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 39 ABK Indonesia yang menghadapi persoalan hukum terkait dugaan muatan narkoba di kapal tempat mereka bekerja. Dalam banyak kasus, para pekerja kapal diduga hanya dijadikan alat oleh sindikat narkotika internasional maupun pemilik kapal untuk mengangkut barang ilegal demi menyelamatkan pihak-pihak utama yang berada di belakang jaringan tersebut.

“Yang ditangkap itu pekerja kapal. Saya yakin mereka bekerja untuk makan keluarga. Mereka adalah tulang punggung keluarga, sehingga ketika mereka ditangkap, dampaknya bukan hanya kepada individu tetapi juga kepada istri, anak, dan keluarga mereka,” lanjutnya.

Romo Yance juga menyoroti kasus besar penyelundupan hampir dua ton sabu di perairan Kepulauan Riau yang menyeret sejumlah awak kapal Sea Dragon Terawa. Kasus tersebut menjadi perhatian nasional setelah beberapa ABK Indonesia dituntut hukuman mati, sementara mereka mengaku hanya menjalankan pekerjaan sebagai awak kapal dan tidak memiliki kuasa atas muatan kapal.

Menurut Stella Maris Batam, kasus tersebut memperlihatkan bagaimana pekerja maritim rentan dimanfaatkan oleh sindikat narkotika internasional karena posisi mereka yang lemah dalam struktur kerja kapal.

“Banyak pekerja kapal hanya menjalankan instruksi di laut. Mereka sering tidak memiliki posisi tawar, tidak memahami risiko hukum internasional, dan akhirnya menjadi pihak yang paling mudah dikorbankan,” tegas Romo Yance.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa persoalan pekerja migran yang terseret kasus narkoba bukan hal baru. Saat masih aktif di Migrant CARE, ia menemukan banyak kasus pekerja migran Indonesia yang terancam hukuman mati akibat sindikat narkotika internasional.

“Ketika saya di Migrant CARE, banyak sekali kasus serupa. Sekitar 53 persen kasus pekerja migran di luar negeri yang terancam hukuman mati terkait narkoba. Industri narkoba menjadikan pekerja migran sebagai alat,” ungkap Anis Hidayah.

Namun menurutnya, advokasi hukum terhadap korban hanyalah penanganan di hilir. Pencegahan sejak awal atau di hulu harus diperkuat, terutama melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran pekerja migran sebelum keberangkatan.

“Bagaimana pendidikan sebelum berangkat? Ini penting untuk mengintegrasikan persoalan hukum dan birokrasi yang selama ini menjadi risiko pekerja migran. Mereka perlu diinformasikan mengenai kerentanan terhadap sindikat narkoba, apa yang harus dilakukan ketika berada dalam situasi seperti itu,” katanya.

Anis juga mendorong Stella Maris Batam untuk mengembangkan kampanye edukatif bagi pekerja migran dan awak kapal Indonesia, termasuk melalui video kampanye berbasis kasus nyata agar para pekerja lebih waspada terhadap modus sindikat narkotika internasional.

“Sindikat ada di mana-mana. Pencegahan harus dilakukan. Tetapi soal advokasi, mau tidak mau tetap harus kita bela,” tutup Anis.*

Artikel Terkait

💬 Komentar (0)

Masuk atau daftar untuk ikut berkomentar.