PP No. 59 Tahun 2021: Aturan Pelaksana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah aturan turunan yang menjabarkan secara teknis bagaimana pelindungan tiga tahap (sebelum, selama, dan setelah bekerja) dijalankan di lapangan.
Tujuan Peraturan
PP ini mengatur tata laksana teknis yang sebelumnya hanya digariskan secara umum oleh UU No. 18 Tahun 2017 — mulai dari proses perekrutan, penempatan, hingga mekanisme pengawasan lembaga terkait.
Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA)
Salah satu poin penting PP ini adalah penguatan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) — pos pelayanan yang mengumpulkan berbagai instansi terkait (BP2MI, imigrasi, kepolisian, dan dinas ketenagakerjaan daerah) dalam satu lokasi, sehingga calon pekerja migran dapat mengurus dokumen keberangkatan tanpa perlu berpindah-pindah kantor — sekaligus mempersempit ruang gerak calo.
Peran Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
BP2MI diberi kewenangan mengawasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), termasuk memberikan, membina, dan mencabut izin operasional perusahaan yang melanggar ketentuan. BP2MI juga bertugas memastikan pekerja migran mendapat akses jaminan sosial dan penyelesaian kasus di lapangan.
Kewajiban Perusahaan Penempatan (P3MI)
- Terdaftar dan berizin resmi — verifikasi lewat Agency Checker Stella Maris.
- Tidak membebankan biaya penempatan yang melanggar ketentuan resmi kepada pekerja.
- Menyediakan perjanjian kerja yang sah dan jelas sebelum keberangkatan.
- Bertanggung jawab atas pemulangan pekerja jika terjadi wanprestasi dari pemberi kerja.
Jika Anda Menemukan Pelanggaran
Ringkasan ini bukan pengganti nasihat hukum — untuk kasus spesifik terkait P3MI atau proses penempatan Anda, laporkan lewat Complaint Center Stella Maris.
Sumber: disusun berdasarkan publikasi resmi Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana UU No. 18 Tahun 2017. Untuk teks lengkap, cek laman resmi peraturan.bpk.go.id atau situs resmi BP2MI.
