Langsung ke konten utama
Stella MarisIndonesia
Semua Negara
Panduan Negara Tujuan

Korea

Bagikan:

Belum Diverifikasi

Data pada halaman ini masih draf awal dan belum diperiksa tim Stella Maris. Jangan jadikan sebagai satu-satunya sumber saat keadaan darurat — hubungi Pusat Pengaduan untuk bantuan langsung dari tim kami.

Kontak Resmi & Terkini

Untuk nomor darurat dan alamat perwakilan RI yang paling mutakhir, buka langsung sumber resminya:

Nomor Darurat

Polisi
112
Ambulans & Pemadam
119
Layanan Konseling Pengaduan Asing (BBB/1345 Imigrasi)
1345

Ringkasan Hukum Ketenagakerjaan

[Belum diverifikasi — ringkasan hukum ketenagakerjaan & migrasi akan diisi tim legal Stella Maris]

Kedutaan / KBRI-KJRI

Perwakilan RI: KBRI Seoul. Untuk nomor hotline, alamat, dan jam layanan TERKINI, buka laman resmi KBRI Seoul (tautan di bagian "Kontak Resmi & Terkini") atau Portal Peduli WNI. Catatan: nomor polisi Korea Selatan adalah 112 (bukan 110). Layanan 112 menyediakan bantuan penerjemah untuk warga asing.

BPJS Ketenagakerjaan

Setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara resmi WAJIB terdaftar dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan — ini kewajiban perusahaan penempatan (P3MI), bukan biaya tambahan yang boleh dibebankan diam-diam kepada Anda. Program yang melindungi PMI mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Perlindungan berlaku sebelum, selama, dan setelah masa penempatan. Sebelum berangkat, MINTA bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda dan simpan salinannya. Jika terjadi kecelakaan kerja atau Anda meninggalkan pekerjaan dalam kondisi bermasalah, kartu ini adalah dasar klaim Anda dan keluarga. Jika agen tidak bisa menunjukkan bukti kepesertaan, atau memotong gaji untuk "asuransi" tanpa dokumen resmi, laporkan lewat Complaint Center Stella Maris.

Agen Resmi

[Belum diisi]
[Belum diisi — akan disinkronkan dengan data BP2MI]

Budaya & Tips

Sebagian besar PMI di Korea masuk lewat program resmi EPS (Employment Permit System) — jalur G-to-G antar pemerintah. • Jalur EPS resmi TIDAK memungut biaya besar lewat calo. Waspadai siapa pun yang menjanjikan "jalur cepat" berbayar. • Perpindahan tempat kerja diatur ketat dan ada batas jumlahnya — konsultasikan ke pusat dukungan pekerja asing sebelum mengambil keputusan berhenti. • Anda berhak atas asuransi ketenagakerjaan dan pesangon (toejikeum) setelah masa kerja tertentu — tanyakan hak ini sebelum pulang. • Musim dingin sangat ekstrem; pastikan akomodasi memiliki penghangat yang layak. Akomodasi tidak layak dapat diadukan.