Langsung ke konten utama
Stella MarisIndonesia
Semua Negara
Panduan Negara Tujuan

Jepang

Bagikan:

Belum Diverifikasi

Data pada halaman ini masih draf awal dan belum diperiksa tim Stella Maris. Jangan jadikan sebagai satu-satunya sumber saat keadaan darurat — hubungi Pusat Pengaduan untuk bantuan langsung dari tim kami.

Kontak Resmi & Terkini

Untuk nomor darurat dan alamat perwakilan RI yang paling mutakhir, buka langsung sumber resminya:

Nomor Darurat

Polisi
110
Ambulans & Pemadam
119
Japan Visitor Hotline (24 jam, multibahasa)
050-3816-2787

Ringkasan Hukum Ketenagakerjaan

[Belum diverifikasi — ringkasan hukum ketenagakerjaan & migrasi akan diisi tim legal Stella Maris]

Kedutaan / KBRI-KJRI

Perwakilan RI: KBRI Tokyo, dengan KJRI Osaka dan konsulat di beberapa wilayah lain. Untuk nomor hotline, alamat, dan jam layanan TERKINI, buka laman resmi KBRI Tokyo (tautan di bagian "Kontak Resmi & Terkini") atau Portal Peduli WNI.

BPJS Ketenagakerjaan

Setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara resmi WAJIB terdaftar dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan — ini kewajiban perusahaan penempatan (P3MI), bukan biaya tambahan yang boleh dibebankan diam-diam kepada Anda. Program yang melindungi PMI mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Perlindungan berlaku sebelum, selama, dan setelah masa penempatan. Sebelum berangkat, MINTA bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda dan simpan salinannya. Jika terjadi kecelakaan kerja atau Anda meninggalkan pekerjaan dalam kondisi bermasalah, kartu ini adalah dasar klaim Anda dan keluarga. Jika agen tidak bisa menunjukkan bukti kepesertaan, atau memotong gaji untuk "asuransi" tanpa dokumen resmi, laporkan lewat Complaint Center Stella Maris.

Agen Resmi

[Belum diisi]
[Belum diisi — akan disinkronkan dengan data BP2MI]

Budaya & Tips

Banyak PMI di Jepang masuk lewat program Tokutei Ginou (Specified Skilled Worker) atau pemagangan (Ginou Jisshuu). • Pahami skema Anda: pemagangan dan pekerja berketerampilan khusus punya hak yang BERBEDA. Tanyakan dengan jelas sebelum berangkat. • Anda berhak berpindah tempat kerja dalam skema Tokutei Ginou (dalam bidang yang sama) — ini sering tidak diberitahukan kepada pekerja. • Kartu izin tinggal (Zairyu Card) wajib dibawa. Majikan tidak berhak menahannya. • Budaya kerja menekankan ketepatan waktu dan laporan (hou-ren-sou: melapor, menghubungi, berkonsultasi). Bertanya lebih awal dianggap wajar, bukan kelemahan. • Jam kerja lembur ada batasnya secara hukum — catat jam kerja Anda sendiri.