Arab Saudi
Belum Diverifikasi
Data pada halaman ini masih draf awal dan belum diperiksa tim Stella Maris. Jangan jadikan sebagai satu-satunya sumber saat keadaan darurat — hubungi Pusat Pengaduan untuk bantuan langsung dari tim kami.
Kontak Resmi & Terkini
Untuk nomor darurat dan alamat perwakilan RI yang paling mutakhir, buka langsung sumber resminya:
Nomor Darurat
- Darurat terpadu
- 911
- Polisi
- 999
- Ambulans (Bulan Sabit Merah)
- 997
- Pemadam Kebakaran
- 998
- Kementerian SDM — pengaduan tenaga kerja
- 19911
Ringkasan Hukum Ketenagakerjaan
[Belum diverifikasi — ringkasan hukum ketenagakerjaan & migrasi akan diisi tim legal Stella Maris]
Kedutaan / KBRI-KJRI
Perwakilan RI: KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah. Untuk nomor hotline, alamat, dan jam layanan TERKINI, buka laman resmi KBRI Riyadh (tautan di bagian "Kontak Resmi & Terkini") atau Portal Peduli WNI. Catatan: Arab Saudi kini mengoperasikan nomor darurat terpadu 911 di banyak wilayah, sementara 999/997/998 tetap aktif.
BPJS Ketenagakerjaan
Setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara resmi WAJIB terdaftar dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan — ini kewajiban perusahaan penempatan (P3MI), bukan biaya tambahan yang boleh dibebankan diam-diam kepada Anda. Program yang melindungi PMI mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Perlindungan berlaku sebelum, selama, dan setelah masa penempatan. Sebelum berangkat, MINTA bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda dan simpan salinannya. Jika terjadi kecelakaan kerja atau Anda meninggalkan pekerjaan dalam kondisi bermasalah, kartu ini adalah dasar klaim Anda dan keluarga. Jika agen tidak bisa menunjukkan bukti kepesertaan, atau memotong gaji untuk "asuransi" tanpa dokumen resmi, laporkan lewat Complaint Center Stella Maris.
Agen Resmi
- [Belum diisi]
- [Belum diisi — akan disinkronkan dengan data BP2MI]
Budaya & Tips
Arab Saudi memiliki aturan ketenagakerjaan dan sosial yang berbeda jauh dari Indonesia — memahaminya sejak awal melindungi Anda. • Sistem kafalah (sponsor) mengikat izin tinggal Anda pada majikan. Reformasi terakhir memberi lebih banyak ruang untuk berpindah kerja — tanyakan hak Anda ke KBRI/KJRI, jangan hanya percaya kata agen. • Iqama (izin tinggal) wajib diperpanjang oleh majikan. Iqama kedaluwarsa membuat posisi Anda rentan — tanyakan statusnya secara berkala. • Penahanan paspor oleh majikan dilarang menurut aturan ketenagakerjaan Saudi. • Pahami aturan berpakaian dan norma sosial setempat, terutama di ruang publik, untuk menghindari masalah hukum yang tidak perlu. • Gaji sebaiknya ditransfer lewat sistem perlindungan upah (Wage Protection System) agar ada jejak resmi — tanyakan ini kepada majikan.

